PA Sinjai Gelar Sidang Isbat Terpadu di Sinjai Timur, Pelayanan Hukum Kian Dekat ke Masyarakat
![]() |
| PA Sinjai Gelar Sidang Isbat Terpadu di Sinjai Timur, Pelayanan Hukum Kian Dekat ke Masyarakat (Foto : Istimewa) |
SINJAI, PEWARTA SULSEL - Pengadilan Agama (PA) Sinjai kembali mempertegas komitmennya dalam menghadirkan layanan hukum yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat dengan menggelar Sidang di Luar Gedung dalam rangka Sidang Isbat Terpadu. Kegiatan ini dipusatkan di Aula Kantor Camat Sinjai Timur, Senin (8/12/2025).
Acara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Sinjai, A. Mahyanto Mazda, yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setdakab Sinjai, Andi Ariyani Djalil. Dalam laporannya, Ketua PA Sinjai, Rokiah Mustaring, menegaskan bahwa tujuan utama sidang isbat terpadu ini adalah memastikan setiap perkawinan warga dapat tercatat secara sah menurut hukum negara.
“Pelaksanaan sidang isbat ini bertujuan untuk memastikan setiap perkawinan masyarakat dapat tercatat secara resmi menurut hukum negara. Sidang isbat merupakan pintu hukum untuk menyelesaikan semua masalah hukum yang timbul akibat status perkawinan yang belum tercatat,” jelas Rokiah Mustaring.
Sementara itu, Andi Ariyani Djalil dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif PA Sinjai. Menurutnya, penyelenggaraan sidang terpadu ini merupakan bukti kuat sinergi antara lembaga yudikatif dan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kegiatan sidang di luar gedung ini adalah wujud nyata dari sinergi positif antara lembaga yudikatif dan Pemerintah Daerah dalam menjemput dan mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Program ini sejalan dengan upaya kita bersama untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima di Kabupaten Sinjai,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sidang isbat terpadu merupakan implementasi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Program ini dinilai sebagai solusi cerdas dan humanis bagi masyarakat yang selama ini terkendala jarak, biaya, dan akses terhadap layanan hukum.
Lebih lanjut, Pemda Sinjai menegaskan dukungan penuh terhadap kegiatan kolaboratif ini. Pemerintah daerah akan terus bekerja sama dengan PA Sinjai, Kementerian Agama, Disdukcapil, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan layanan hukum dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Dengan diselenggarakannya sidang ini, kami berharap masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas status perkawinan mereka. Ini akan berdampak pada kemudahan pengurusan dokumen kependudukan anak dan keluarga. Hak-hak masyarakat dapat terpenuhi tanpa harus terbebani biaya dan jarak yang mahal. Keadilan benar-benar hadir di tengah-tengah masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Camat Sinjai Timur, Andi Saoraja Arie Lesmana, serta jajaran Pengadilan Agama Sinjai. Sidang isbat terpadu ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan hukum yang makin inklusif dan responsif bagi masyarakat Sinjai.
