Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Bupati Gowa Hadiri Penandatanganan MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial di Sulsel

Bupati Gowa Hadiri Penandatanganan MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial di Sulsel
(Foto : Istimewa)

GOWA, PEWARTA SULSEL - Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menghadiri dan menandatangani Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri kabupaten/kota dengan 24 pemerintah daerah se-Sulawesi Selatan. Penandatanganan ini berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (20/11).

Kerja sama tersebut menjadi langkah awal penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan di wilayah Sulawesi Selatan. Kebijakan ini merujuk pada KUHP baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang memberikan opsi pemidanaan di luar penjara.

Bupati Gowa menjelaskan bahwa alternatif hukuman ini sangat relevan untuk memberikanek jera tanpa harus melakukan pemenjaraan bagi pelaku kejahatan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahu

“Inti dari kegiatan ini adalah memberikan alternatif pemidanaan, bukan hanya dipenjara, apalagi yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Namun bisa dalam bentuk kerja sosial,” jelas Bupati Gowa.

Gowa Siap Implementasi, Menunggu Juknis Lengkap

Kepala Bagian Hukum Setkab Gowa, Andi Chaeriah, mengatakan bahwa Pemkab Gowa pada prinsipnya siap melaksanakan program ini. Meski demikian, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis resmi.

Sejumlah SKPD telah dipetakan untuk terlibat dalam implementasi pidana kerja sosial, antara lain:


Bagian Hukum


Bagian Kerja Sama


Dinas Sosial


Dinas Lingkungan Hidup


Dinas Pertanian


Dinas Koperasi


SKPD lain yang program kerjanya terkait kegiatan sosial

Jenis kerja sosial yang dimungkinkan nantinya mencakup kebersihan rumah ibadah, fasilitas umum, persampahan, rumah sakit, sekolah, hingga panti sosial.

“Semua ini bisa berlaku ketika ada putusan hakim terlebih dahulu yang hukumannya di bawah lima tahun. Pengawasannya tentu kolaborasi pemerintah, kejaksaan, dan pengadilan,” ujarnya.

Kejati Sulsel: Pidana Kerja Sosial adalah Terobosan KUHP Baru

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa pidana kerja sosial adalah norma baru dalam KUHP hasil revisi.

“Ini adalah terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Selain implementasi pidana kerja sosial, Didik juga mendorong Kejaksaan Negeri di seluruh daerah untuk memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, khususnya dalam penataan dan penyelamatan aset negara.

“Kami terus mendorong para Kajari untuk membantu pemerintah daerah dalam penyelamatan aset negara,” tambahnya.

Dengan kerja sama ini, pemerintah daerah dan kejaksaan di seluruh Sulsel diharapkan dapat semakin sinergis dalam menjalankan amanah KUHP baru, sekaligus menghadirkan pendekatan pemidanaan yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat.