Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Tetap Melayani di Hari Libur Kenaikan Isa Almasih, Disdukcapil Sinjai Pastikan Layanan Dokumen Kependudukan Tak Terhenti

Tetap Melayani di Hari Libur Kenaikan Isa Almasih, Disdukcapil Sinjai Pastikan Layanan Dokumen Kependudukan Tak Terhenti
Tetap Melayani di Hari Libur Kenaikan Isa Almasih, Disdukcapil Sinjai Pastikan Layanan Dokumen Kependudukan Tak Terhenti
(Foto : Istimewa) 

SINJAI, PEWARTA SULSEL - Masyarakat Kabupaten Sinjai tak perlu khawatir urus dokumen kependudukan meski sedang berlangsung masa libur nasional Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama pada Kamis hingga Jumat, 14–15 Mei 2026. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sinjai memastikan pelayanan publik tetap dibuka dan beroperasi seperti biasa untuk melayani kebutuhan warga.

Pelayanan selama hari libur ini dipusatkan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sinjai dengan jadwal operasional khusus, yaitu mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WITA. Berbagai layanan krusial tetap bisa diakses masyarakat, meliputi perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-el), pengurusan administrasi kependudukan lainnya, hingga pendampingan aktivasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sinjai, Arham Pasrah, menjelaskan bahwa kebijakan tetap beroperasi di hari libur ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah untuk selalu hadir dan menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik. Menurutnya, dokumen kependudukan adalah kebutuhan dasar warga yang sangat vital untuk menunjang berbagai aktivitas, sehingga tidak boleh terhambat oleh hari libur.

“Kami berkomitmen penuh sebagai lembaga penerbit dokumen kependudukan. Kebutuhan warga akan dokumen ini sangat mendasar dan dibutuhkan kapan saja, baik untuk keperluan administrasi, pekerjaan, pendidikan, maupun pelayanan lainnya. Oleh karena itu, kami konsisten memastikan layanan tetap berjalan, agar masyarakat tidak terganggu aktivitasnya,” ujar Arham Pasrah saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2026).

Langkah yang diambil Pemkab Sinjai ini juga merupakan tindak lanjut langsung dari arahan pemerintah pusat. Hal ini sejalan dengan surat edaran dan instruksi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, yang mewajibkan agar pelayanan kepada masyarakat tetap dilaksanakan dan tidak dihentikan meski bertepatan dengan hari libur nasional maupun cuti bersama.

Dengan kebijakan ini, Disdukcapil Sinjai berharap dapat terus memberikan kemudahan, kenyamanan, dan kepuasan bagi masyarakat, serta memastikan setiap warga mendapatkan hak pelayanan administrasi kependudukan secara cepat, tepat, dan berkelanjutan tanpa terkendala waktu libur.