Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Evaluasi Kinerja 4.565 PPPK Toraja Utara: Dasar Perpanjangan Kontrak & Kendala Belanja Pegawai di Atas 50% APBD

Evaluasi Kinerja 4.565 PPPK Toraja Utara: Dasar Perpanjangan Kontrak & Kendala Belanja Pegawai di Atas 50% APBD
Evaluasi Kinerja 4.565 PPPK Toraja Utara: Dasar Perpanjangan Kontrak & Kendala Belanja Pegawai di Atas 50% APBD
(Foto : Istimewa) 

TORAJA UTARA, PEWARTA SULSEL - Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menggelar Rapat Evaluasi Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 dan 2025 di Ruang Kerja Sekretaris Daerah, Selasa (12/5/2026). Pertemuan strategis ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Toraja Utara, Salvius Pasang, S.P., M.P., dan dihadiri jajaran Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh Camat se-Kabupaten.

Kegiatan ini menjadi tonggak penting penataan kepegawaian daerah, mengingat jumlah PPPK yang tercatat hingga saat ini mencapai 4.565 orang, yang terdiri dari 3.903 pegawai penuh waktu dan 662 pegawai paruh waktu. Angka tersebut merupakan akumulasi pengangkatan sejak tahun 2021 hingga 2025, dengan rincian: 1.699 tenaga guru, 813 tenaga kesehatan, dan 1.391 tenaga teknis.

Sekretaris Daerah, Salvius Pasang, menegaskan bahwa evaluasi ini bukan sekadar seremonial, melainkan dasar utama kebijakan perpanjangan kontrak kerja. Penilaian harus dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional, berlandaskan capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), tingkat kehadiran, serta kedisiplinan masing-masing pegawai.

"Evaluasi ini menjadi landasan kami mengambil keputusan perpanjangan kontrak. Penilaian berjenjang mulai dari kepala bidang hingga pimpinan OPD harus benar-benar melihat siapa yang berkinerja dan siapa yang benar-benar dibutuhkan organisasi. Tidak ada pengecualian, semuanya dinilai sama," tegas Salvius.

Selain penilaian kinerja konvensional, Pemkab Toraja Utara juga bersiap melakukan transformasi sistem pengawasan kinerja. Mulai 1 Juni 2026, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diterapkan sistem penilaian kinerja harian, yang ditargetkan berjalan efektif penuh paling lambat 1 Juli 2026. Sistem ini terintegrasi dalam aplikasi MyASN yang saat ini sedang dalam tahap penambahan fitur dan penyempurnaan, serta menunggu penerbitan Surat Keputusan Bupati dan koordinasi akhir dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Irmawati Patandung, S.E., Ak., M.H., mengungkapkan bahwa evaluasi juga bertujuan untuk menyeimbangkan distribusi pegawai. Berdasarkan pemetaan awal, terdapat sejumlah unit kerja yang jumlah PPPK-nya dinilai berlebih atau melebihi kebutuhan di bidang tertentu. Penyesuaian ini menjadi krusial mengingat beban keuangan daerah yang semakin berat.

Data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menunjukkan, belanja gaji dan tunjangan untuk PPPK saja dalam satu tahun mencapai Rp214,8 miliar. Angka ini belum termasuk belanja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga total belanja pegawai daerah saat ini menembus angka di atas Rp500 miliar per tahun.

Kepala BKAD, Matius Sampelalong, S.E., M.Si., mengingatkan bahwa realitas ini melampaui batas aman regulasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, batas maksimal belanja pegawai yang diperbolehkan adalah 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun di Toraja Utara, angka tersebut telah menembus lebih dari 50 persen dari total anggaran.

"Pengelolaan keuangan harus sehat dan taat aturan. Belanja pegawai yang terlalu besar akan memangkas alokasi untuk pembangunan dan pelayanan publik lainnya. Oleh karena itu, hasil evaluasi kinerja PPPK menjadi sangat vital agar pengeluaran daerah tetap terukur, efisien, dan tepat sasaran sesuai kemampuan keuangan kita," jelas Matius.

Melalui rapat ini, seluruh OPD diminta segera menyelesaikan dan menyerahkan data hasil evaluasi sesuai jadwal yang ditetapkan. Pemerintah Kabupaten Toraja Utara berharap penataan ini menghasilkan SDM yang berkualitas, efisien, dan selaras dengan kapasitas fiskal daerah demi menjaga keberlanjutan pembangunan.