Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Pemprov Sulsel dan Kejati Sulsel Teken MoU, Pidana Kerja Sosial Mulai Diterapkan di 24 Daerah

Pemprov Sulsel dan Kejati Sulsel Teken MoU, Pidana Kerja Sosial Mulai Diterapkan di 24 Daerah
(Foto : Istimewa)

MAKASSAR, PEWARTA SULSEL - Baruga Asta Cita Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan menjadi lokasi penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulsel, Kamis (20/11). Kegiatan ini dirangkaikan pula dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri kabupaten/kota dengan 24 pemerintah daerah se-Sulawesi Selatan.

Kesepakatan tersebut menandai dimulainya penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan di Sulawesi Selatan. Kebijakan ini sejalan dengan regulasi dalam KUHP baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, yang hadir dalam kegiatan tersebut, menyambut baik kerja sama ini dan menilai bahwa langkah tersebut merupakan komitmen bersama dalam mendukung implementasi KUHP baru yang lebih modern dan humanis.

“Inti dari kegiatan ini adalah memberikan alternatif pemidanaan, bukan hanya melalui hukuman penjara, terutama bagi pelanggaran dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, namun dapat berupa kerja sosial,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial adalah terobosan penting dalam penegakan hukum. Selain memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri, skema ini juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui kegiatan sosial yang dilakukan pelaku.

“Kerja sama ini menjadi bukti komitmen kita dalam mengawal implementasi KUHP baru, khususnya terkait pidana kerja sosial,” tambahnya.

Melalui kolaborasi antara Pemprov Sulsel, Kejati Sulsel, dan seluruh pemerintah daerah, diharapkan penerapan hukum di Sulawesi Selatan semakin berkeadilan, edukatif, serta berdampak positif bagi masyarakat luas.