Bupati Toraja Utara Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Bangunan Tanpa Izin
![]() |
| Bupati Toraja Utara Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Bangunan Tanpa Izin (Foto : Istimewa) |
TORAJA UTARA, PEWARTA SULSEL - Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, S.T., S.M., M.Ak., menegaskan bahwa pembangunan tanpa izin serta aktivitas ilegal lainnya di wilayah Toraja Utara tidak lagi diberi ruang toleransi. Penegasan ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berlangsung di Art Center Rantepao, Senin (17/11/2025).
“Jika batas waktu diberikan namun tidak diindahkan, Satpol PP akan bertindak. Kita ingin Toraja Utara tertata, legal, dan membawa berkat bagi masyarakat,” tegas Bupati.
Ia menuturkan bahwa kebijakan terkait PBG harus dijalankan dengan pendekatan yang memberikan kemudahan kepada masyarakat, namun tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.
“Ada insentif yang diberikan kepada masyarakat yang melakukan pembayaran sesuai ketentuan. Semakin tertib, semakin besar pula insentif yang diterima. Jika ada kendala, kita perbaiki bersama. Jika bottleneck ada di PU, segera diselesaikan,” ujarnya.
Bupati Frederik juga menekankan pentingnya fleksibilitas dalam menerapkan aturan, selama tidak mengabaikan kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat.
“Kita tidak boleh hanya terpaku pada aturan tanpa memberi jalan keluar. Aturan tetap kita patuhi, tetapi solusi juga harus hadir. Jangan sampai masyarakat terbebani,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri Wakil Bupati Toraja Utara Andrew Branch Silambi, S.Ak., M.B.A., para kepala perangkat daerah, camat, lurah, serta kepala lembang se-Kabupaten Toraja Utara.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Andrew menekankan pentingnya komitmen dan tanggung jawab seluruh jajaran dalam penerapan aturan PBG maupun kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Tidak ada kesetiaan dalam ketakutan. Yang ada hanya rasa takut. Kesetiaan hadir dari ketulusan hati menjalankan tanggung jawab kita bagi daerah,” ujarnya.
Ia meminta seluruh aparat hingga tingkat kecamatan, kelurahan, dan lembang untuk bekerja sesuai target, serta memastikan masyarakat memahami pentingnya pengurusan izin bangunan dan kewajiban perpajakan.
“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab demi pembangunan daerah dan generasi yang akan datang,” tambahnya.
Setelah sambutan pimpinan daerah, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan teknis terkait batasan regulasi PBG, sanksi bagi bangunan tanpa izin, serta mekanisme penanganan PBB mulai dari tingkat kecamatan hingga lembang. Peserta yang hadir juga diminta untuk meneruskan informasi ini kepada masyarakat, agar aturan pembangunan dan perpajakan dapat diterapkan secara tepat dan menyeluruh.
