TSz6TUY0BUA8TpA9TUApTfr5GY==

Bandar Judi Online Buronan Polda Jatim Diringkus di Makassar

Bandar Judi Online Buronan Polda Jatim Diringkus di Makassar
Ilustrasi. Kasus judi online.

PEWARTA SULSEL - Tim Unit Jatanras Polrestabes Makassar berhasil menangkap seorang bandar judi online yang selama ini menjadi buronan Polda Jawa Timur (Jatim).

Pria berinisial AA (38) itu diringkus di Jalan Bulusaraung, Nomor 23B, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar pada Minggu (24/3/2024) malam.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, mengungkapkan bahwa AA merupakan bandar sekaligus admin dan pengelola website judi online.

"Dia juga memainkan dan mempromosikan, menyediakan secara online dan taruhan pada permainan slot, domino, parley, pragmatic, judi bola dan lain-lain di situs judi online," kata Devi, dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).

Baca juga: Satresnarkoba Polres Wajo Kembali Ciduk Dua Pelaku Sabu

AA dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP.

Pelaku diketahui merupakan bagian dari jaringan judi online Jawa Timur (Jatim) dan telah menjadi buronan Polda Jatim selama ini.

Penangkapan AA merupakan hasil penyelidikan Polda Jatim yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar.

"Setelah diselidiki, rupanya pelaku berada di Jalan Bulusaraung, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar. Anggota Jatanras pun menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan AA," jelas Devi.

Saat diinterogasi, AA yang berprofesi sebagai wiraswasta itu mengakui perbuatannya.

Baca juga: Sat Narkoba Polres Bone Ringkus Pengedar Sabu di Bajoe

Dia menyadari telah melakukan tindak pidana ITE dengan melakukan aktivitas sebagai bandar judi online serupa agen casino yang telah merugikan banyak orang. Tak ayal kini dirinya harus mempertanggungjawabkan ulahnya itu.

"Anggota Jatanras kemudian menyerahkan AA ke anggota Ditreskrimsus Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Devi.



Tonton juga video berita Indonesia viral 2024 di bawah ini dari kanal YouTube resmi Pewarta.



Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close