TSz6TUY0BUA8TpA9TUApTfr5GY==

Satresnarkoba Polres Wajo Kembali Ciduk Dua Pelaku Sabu

Satresnarkoba Polres Wajo Kembali Ciduk Dua Pelaku Sabu

PEWARTA SULSEL – Sat Res Narkoba Polres Wajo Satresnarkoba Polres Wajo Kembali Ciduk Dua Pelaku Sabu yang dipimpin Kasat Res Narkoba dipimpin lansung Kasat Narkoba Polres Wajo, AKP Abd Haris Nicholaus,S.SOS,.M.H. didampingi Kanit 2 Resnarkoba Polres Wajo Ipda Muh Rifky Santosa S.Tr.K berhasil mengamankan 2 orang lelaki yakni lelaki AF (26) dan lelaki AR (50) yang diduga sebagai pengedar/penyalahguna narkotika jenis shabu di Jalan Bau Baharuddin Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, Sulsel.



“Benar saja, tadi malam Minggu 15/01/2023 kami melakukan penangkapan terhadap 2 orang lelaki karna kami duga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis shabu dan pada penguasaan terduga tersebut kami amankan barang bukti berupa 3 gram Kristal bening diduga narkotika jenis shabu”ujar Kasat Res Narkoba Senin 16/01/2023.



Berawal atas informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkotik di Jl. Bau Baharuddin Kec. Tempe Kec. Tempe dan hasil dari penyelidikan Sat Res Narkoba berhasil menemukan ciri-ciri yang dimaksud oleh informan.



Dan atas dasar itu dengan metode undercover buy berhasil diamankan lelaki AF(26) dengan barang bukti berupa 1 sachet kristal bening diduga narkotika jenis shabu, tidak berhenti disitu Sat Res Narkoba Polres Wajo melanjutkan pengembangan  dan pada saat tiba dilokasi atau rumah yang disebutkan oleh lelaki AF (26).



Sedang lelaki D (DPO) berhasil melarikan diri dengan cara melompati jendela kamarnya yang berada dilantai 2 namun pada saat itu juga berhasil ditemukan lelaki AR (50) bersama barang bukti berupa 3 sachet Kristal bening@ diduga narkotika jenis shabu.



“Saat ini kedua pelaku kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan barang buktinya telah kami ajukan ke Labfor Polda Sulsel untuk mengetahui zat yang terkandung didalamnya, namun kami tidak akan berhenti, kami akan terus pengejaran atas lelaki D (DPO) maupun penyalah gunaan narkotika lainnya di Kab. Wajo dan kami himbau untuk masyarakat “bantu kami, mari bersama brantas narkotika di Kab. Wajo” tegas Kasat Res Pare Pare ini.



Kedua pelaku tersebut disangkakan dengan pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

(*/SYD)



Tonton juga video berita Indonesia viral 2024 di bawah ini dari kanal YouTube resmi Pewarta.



Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close