Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Bupati Luwu Serahkan SPPT PBB-P2 Revisi NJOP 2025, Bebaskan Denda dan Pajak untuk Masyarakat Tertentu

Bupati Luwu Serahkan SPPT PBB-P2 Revisi NJOP 2025, Bebaskan Denda dan Pajak untuk Masyarakat Tertentu
Bupati Luwu Serahkan SPPT PBB-P2 Revisi NJOP 2025, Bebaskan Denda dan Pajak untuk Masyarakat Tertentu
(Foto : mediacenter.luwukab.go.id)

LUWU, PEWARTA SULSEL - Bupati Luwu, Dr. Drs. H. Patahudding, M.M., secara resmi menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hasil revisi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2025. Penyerahan tersebut dilakukan dalam kegiatan High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang digelar di Ruang Pola Andi Kambo, Kantor Bupati Luwu, Rabu (24/9/2025).

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa penyesuaian NJOP dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap beban masyarakat. Ia menuturkan bahwa NJOP tahun 2024 akan tetap dijadikan dasar penetapan PBB-P2 untuk kelompok masyarakat tertentu.

“Setelah evaluasi mendalam, kami mengambil sikap untuk mengatur kembali NJOP, bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi agar masyarakat tidak terbebani. Saya menegaskan kembali janji politik kami, tahun ini kami memberikan pembebasan SPPT PBB-P2 bagi masyarakat miskin ekstrem, para veteran Republik Indonesia, jadi semua gratis. Termasuk 1 persil untuk mantan kepala daerah,” ungkap Patahudding.

Ia juga menambahkan bahwa melalui revisi NJOP yang lebih adil, kemudahan digitalisasi pajak, dan kebijakan pemberian SPPT yang tepat sasaran, pemerintah daerah ingin memastikan pembangunan tetap berjalan tanpa menambah beban masyarakat.

Selain itu, Bupati Luwu juga mengumumkan kebijakan untuk tahun 2026, yaitu pembebasan SPPT PBB-P2 bagi tokoh adat dan para mantan kepala desa sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka terhadap masyarakat dan pelestarian budaya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu, Sofyan Thamrin, mengungkapkan bahwa hingga 24 September 2025, capaian penerimaan PBB-P2 mencapai Rp8.792.002.374 atau 73,2 persen dari target Rp12 miliar.

“Pemerintah Kabupaten Luwu juga memberikan apresiasi kepada 17 pemerintah desa dan masyarakat yang telah melunasi 100 persen PBB-P2 tahun 2025 sebelum jatuh tempo,” jelas Sofyan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah memberikan kompensasi kepada wajib pajak yang telah membayar lebih tinggi pada tahun berjalan, berupa pengurangan tagihan pada tahun berikutnya sesuai regulasi yang berlaku.

Dengan berbagai kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu terus menunjukkan komitmen dalam mendorong optimalisasi pendapatan daerah melalui pendekatan yang adil, inklusif, dan berbasis digital.