Ilustrasi. Aplikasi pembayaran digital. |
Jakarta, Pewarta Sulsel - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan bahwa mereka akan memberikan sanksi tegas terhadap aplikasi pembayaran atau penyelenggara jasa pembayaran (PJP) yang diduga terafiliasi dengan aktivitas perjudian, terutama judi online.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan bahwa layanan pembayaran digital di Indonesia bersih dari aktivitas ilegal, termasuk perjudian.
Pada Jumat, 9 Agustus 2024, Kemenkominfo telah mengirimkan surat resmi kepada puluhan PJP sebagai upaya pencegahan dan pengawasan terhadap kemungkinan keterlibatan aplikasi mereka dalam memfasilitasi pembayaran untuk judi online.
“Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (10/8/2024).
Menurut data yang dihimpun Kemenkominfo, terdapat 21 PJP dengan 42 sistem elektronik yang terdaftar di kementerian tersebut hingga 9 Agustus 2024. Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kemenkominfo secara rutin melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap layanan-layanan yang disediakan oleh PJP tersebut.
Hasil dari evaluasi ini menunjukkan adanya indikasi bahwa beberapa layanan sistem pembayaran digunakan untuk aktivitas perjudian.
Atas dasar temuan ini, Kemenkominfo mengeluarkan surat peringatan kepada para penyedia jasa pembayaran untuk segera melakukan audit internal dan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem elektronik mereka. Tujuannya adalah memastikan bahwa layanan yang mereka sediakan tidak dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal seperti judi online.
Tenggat waktu 7 hari untuk laporan audit
Dalam surat peringatan tersebut, Kemenkominfo mewajibkan para PJP untuk menyampaikan hasil pemeriksaan atau audit internal mereka dalam waktu maksimal tujuh hari kerja setelah surat diterima.
Jika hingga batas waktu tersebut Kemenkominfo belum menerima laporan yang dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran akan dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tegas Budi Arie Setiadi.
Daftar perusahaan jasa pembayaran yang disoroti
Berikut adalah daftar perusahaan penyelenggara jasa pembayaran dan sistem elektronik yang tercatat dalam pengawasan Kemenkominfo:
- BPR Bank Jogja Kota Yogyakarta - Loket Bank Jogja
- Anadana Kode Nontunai - Mony Uang Elektronik
- Sahabat Kirim Digital - Easylink
- Sinar Merak Santoso Syariah - SMS Pay
- Inacash Lentera Teknologi - Inacash
- Solusi Pembayaran Nasional - SPNpay
- Kreigan Digital Wesel - Nextrans
- Nusapay Solusi Indonesia - Nusapay
- Sunrate Commercial Services - Sunrate
- Bank Nano Syariah - Aira Mobile
- Kiriman Dana Pandai - Kyrim
- Bimasakti Multi Sinergi - Winpay
- Arash Digital Rekadana - Sistem Integrator Pembayaran Lintas Batas (Cross Border Payment) menggunakan QRIS
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Rakyat Indonesia - Internet Banking Web Bank BRI
- E2pay Global Utama - E2pay Global Utama
- Bimasakti Multi Sinergi - Binapayment
- Bimasakti Multi Sinergi - Cijpay
- Bimasakti Multi Sinergi - Paykaltimtara
- Bimasakti Multi Sinergi - Keris
- Bimasakti Multi Sinergi - Coopay
- Bimasakti Multi Sinergi - Madiunpay
- Bimasakti Multi Sinergi - Deltapay
- E2pay Global Utama - Pt E2pay Global Utama
- Bank Perkreditan Rakyat Eka Bumi Artha - Bank Eka Internet Banking
- Gpay Digital Asia - Gaja
- Inti Dunia Sukses - Mitra I.Saku
- Visi Jaya Indonesia - Eidupay
- Bimasakti Multi Sinergi - Bds Pay
- Bimasakti Multi Sinergi - Abaf Pay
- Bimasakti Multi Sinergi - Pangandaran Pay
- Bimasakti Multi Sinergi - Maja Pay
- Bimasakti Multi Sinergi - Jombang Kita
- Bimasakti Multi Sinergi - Gresik Pay
- Bimasakti Multi Sinergi - Gianyar Pay
- Bimasakti Multi Sinergi - Gunungkidul Pay
- Bimasakti Multi Sinergi - Banten Pay
- Finnet Indonesia - Aplikasi Mitra Finpay
- Airpay International Indonesia - Shopeepay
Kebijakan tegas ini menunjukkan keseriusan Kemenkominfo dalam memerangi praktik perjudian di Indonesia. Dengan adanya pengawasan dan sanksi yang ketat, diharapkan layanan pembayaran digital dapat beroperasi dengan lebih bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku.
Kemenkominfo juga mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan jika menemukan adanya aplikasi atau layanan yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal seperti judi online.