TSz6TUY0BUA8TpA9TUApTfr5GY==

Bupati Maros Terima Penghargaan Nasional, Terbaik Penerapan Transfer Fiskal Berbasis Ekologi

Bupati Maros Terima Penghargaan Nasional, Terbaik Penerapan Transfer Fiskal Berbasis Ekologi
Bupati Maros Terima Penghargaan Nasional, Terbaik Penerapan Transfer Fiskal Berbasis Ekologi
(Foto : Istimewa) 

PEWARTA SULSEL - Bupati Maros Dr. H.A.S Chaidir Syam kembali meraih penghargaan pada ajang Nasional.

Kali ini, Bupati Maros menerima penghargaan tersebut dari Koalisi Masyarakat Sipil Pendanaan Perlindungan Lingkungan (KMS-PPL) sebagai Pemerintah Daerah terbaik dalam penerapan Ecological Fiscal Transfer (EFT) atau kebijakan trasnsfer fiskal yang berbasis ekologis ke desa-desa.

Penghargaan itu diserahkan oleh Direktur Tata Kelola Lingkungan Hidup The Asian Foundation, R Alam Surya Putra kepada Bupati Maros, didampingai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Idrus dalam acara Lokakarya dan Konferensi Nasional EFT di salah satu hotel di Jakarta, Jumat (26/07/2024).

“Maros jadi salah satu yang terbaik dalam penerapan EFT, karena Maros secara kebijakan terus berlanjut. Maros sudah tiga tahun menjalankan. Nah dampaknya, ternyata positif untuk peningkatan status desa mandiri,” kata R Alam Surya Putra.

Selain Maros, kata dia, di Sulawesi Selatan sudah ada sejumlah kabupaten kota yang telah menerapkan program EFT ini. Namun, Maros lah yang pertama di Sulawesi Selatan melakukan penerapan program itu. Hasilnya sudah terlihat dari indeks desa membangun yang awalnya Nol Desa Mandiri sekarang sudah menjadi 56 desa mandiri dan 16 desa maju, 7 desa berkembang, tersisa 1 desa tertinggal dan tidak ada desa sangat tertinggal.

“Maros dan Kabupaten Bulungan di Kalimantan Utara adalah contoh dari 40 daerah yang berhasil menerapkan EFT itu untuk kemajuan desa. Indeks desa membangun di Kabupaten Maros dari sebelumnya 0 tahun ini meningkat jadi 56 desa mandiri dan 16 desa maju baru dengan EFT yang menstimulan ekowisata di desa setempat,” lanjutnya.

Sementara itu, Bupati Maros mengungkapkan adopsi kebijakan Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE) itu sudah dijalankan di wilayahnya sejak tahun 2022. Dimana, Pemkab Maros berkomitmen untuk menerapkan insentif kinerja desa melalui reformulasi kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD).

“ADD dialokasikan dengan tiga formula. Alokasi dasar sebesar 60 persen yang dibagi merata keseluruh desa, alokasi proporsional sebesar 36 persen yang berdasarkan penghitungan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan angka kesulitan geografis dan alokasi 4 persen untuk TAKE berdasarkan nilai indeks kinerja desa,” kata Chaidir.

Bupati juga menjelaskan, ukuran kinerja itu berdasarkan empat aspek yakni perlindungan lingkungan hidup, ketahanan bencana, serapan dana dan pembangunan desa yang berkeadilan. Menurtnya, kebijakan TAKE ini merupakan salah satu solusi menurunkan dan mengatasi berbagai ancaman ekologis seperti banjir, terbatasnya ketersediaan air bersih, kebakaran hutan dan lahan.

“Pemkab Maros berkomitmen menjadikan isu perlindungan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan sebagai agenda prioritas pembangunan Pemkab Maros kedepan. Ini juga tertuang dalam RPJMD 2021-2026 yang misi keenamnya adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana. Sasaran kita menurunnya tingkat pencemaran lingkungan dan risiko bencana tiap tahun,” ucap Bupati.

Advertisement
Advertisement
***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.
Advertisement

Ketik kata kunci lalu Enter

close