TSz6TUY0BUA8TpA9TUApTfr5GY==

Kemenhub Larang Keras Judi Online, Pegawai yang Ketahuan Bakal Disanksi Berat!

Kemenhub Larang Keras Judi Online, Pegawai Terancam Dipecat!
Ilustrasi. Kemenhub mengeluarkan SE terkait larangan keras aktivitas perjudian di lingkungan kerjanya.

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah tegas dengan melarang keras judi online dan segala bentuk perjudian di lingkungan instansinya.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-MHB 3 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Judi Online serta Segala Bentuk Perjudian Lainnya.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring dan bertujuan untuk memperkuat integritas dan profesionalisme pegawai.

"Perilaku judi online dan segala bentuk perjudian lainnya dapat berdampak pada turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, dan nama baik Kementerian Perhubungan," tegas Adita, juru bicara Kemenhub, dalam keterangan resminya, Kamis (18/7/2024).

Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh pegawai Kemenhub, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditugaskan di lingkungan Kemenhub, pegawai pemerintah non-ASN, serta taruna/i dan mahasiswa/i pada perguruan tinggi di lingkungan Kemenhub.

Pencegahan dan penanggulangan judi online

Surat Edaran tersebut mengatur langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan judi online di lingkungan Kemenhub. Pejabat pimpinan diimbau untuk:

  • Membuat larangan tertulis judi online dan perjudian lainnya.
  • Menutup akses situs judi online.
  • Melakukan sosialisasi tentang bahaya judi online dan perjudian lainnya.
  • Menegur langsung pegawai yang kedapatan melakukan judi online atau perjudian lainnya.

Sanksi tegas bagi pelaku judi online

Bagi pegawai yang kedapatan melanggar larangan ini, Kemenhub tidak segan memberikan sanksi tegas, mulai dari hukuman disiplin hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

  • Pegawai ASN: Dihukum disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  • Pegawai Non-ASN: Dikenakan sanksi sesuai dengan perjanjian kerjanya.
  • Taruna/i dan Mahasiswa/i: Diberikan sanksi hingga pemberhentian sesuai ketentuan dalam pola pengasuhan.

"Dengan langkah tegas ini, Kemenhub berharap dapat menjaga integritas dan profesionalisme seluruh pegawai di lingkungan kementerian serta menciptakan budaya kerja yang bersih dan bermartabat," pungkas Adita.

Kemenhub berkomitmen untuk memberantas judi online dan segala bentuk perjudian di lingkungan instansinya.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi kementerian dan lembaga lain untuk melakukan hal yang sama.

usahatoto

Advertisement
Advertisement
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close