Disdukcapil Sinjai Jemput Bola Rekam KTP-el Pasien di RSUD, Warga Diimbau Tak Tunggu Sakit
![]() |
| Disdukcapil Sinjai Jemput Bola Rekam KTP-el Pasien di RSUD, Warga Diimbau Tak Tunggu Sakit (Foto : Istimewa) |
PEWARTA SULSEL – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pengurusan dokumen administrasi kependudukan, khususnya perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Pasalnya, masih ada warga yang baru mengetahui belum memiliki rekaman KTP-el saat sedang sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap kebutuhan administrasi pasien, Disdukcapil Sinjai kini memperkuat pelayanan perekaman KTP-el secara langsung di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai.
Pelayanan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan dari pihak RSUD Sinjai dalam sepekan terakhir. Berdasarkan laporan itu, rata-rata terdapat dua hingga tiga pasien setiap pekan yang membutuhkan perekaman KTP-el.
Administrator Database Disdukcapil Sinjai, Nursyam Manda, mengatakan persoalan tersebut terjadi karena sebagian masyarakat belum memiliki kesadaran untuk melakukan perekaman meskipun telah memenuhi persyaratan usia wajib KTP.
"Banyak warga yang sudah dalam kondisi darurat, baru tahu kalau belum pernah rekam KTP. Padahal perekaman itu gratis dan tidak lama," ujar Nursyam Manda, Kamis (5/11/2026).
Dia menjelaskan, belum adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun KTP-el bisa menghambat pasien dalam mengakses sejumlah layanan penting. Di antaranya pengurusan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), rekomendasi dari Dinas Sosial, hingga persyaratan rujukan pengobatan ke rumah sakit di Makassar.
Situasi tersebut tidak jarang membuat keluarga pasien harus menghadapi persoalan tambahan. Di tengah kebutuhan penanganan medis, mereka juga dituntut melengkapi berbagai dokumen administrasi yang diperlukan.
Untuk membantu masyarakat dalam kondisi tersebut, Disdukcapil Sinjai menghadirkan layanan jemput bola dengan mendatangi pasien secara langsung di ruang perawatan. Petugas membawa perangkat perekaman portabel sehingga pelayanan dapat dilakukan tanpa harus memindahkan pasien ke kantor Disdukcapil.
Tahapan perekaman mencakup pengambilan foto wajah, sidik jari, serta pemindaian iris mata. Layanan ini dapat diberikan kepada pasien lanjut usia, penderita stroke, maupun pasien dengan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk duduk atau dipindahkan dari tempat tidur.
Nursyam mengungkapkan, rendahnya kesadaran masyarakat menjadi salah satu penyebab masih ditemukannya warga yang belum melakukan perekaman KTP-el. Sebagian beralasan lokasi pelayanan cukup jauh, menunda pengurusan, bahkan belum mengetahui bahwa perekaman wajib dilakukan ketika memasuki usia 17 tahun.
"Kalau bukan karena sakit, mereka tidak mau datang. Ada yang beralasan jauh, ada yang bilang nanti saja, ada yang tidak tahu kalau sudah wajib KTP di usia 17 tahun," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Disdukcapil Sinjai, Arham Pasrah, memastikan bahwa seluruh proses pelayanan perekaman KTP-el tidak dikenakan biaya alias gratis.
Masyarakat yang hendak melakukan perekaman cukup menyiapkan Kartu Keluarga (KK) atau menyampaikan NIK anggota keluarga untuk membantu kelancaran proses pelayanan.
Arham mengimbau warga yang telah berusia 17 tahun maupun masyarakat yang usianya sudah melewati batas tersebut tetapi belum melakukan perekaman agar segera mendatangi kantor Disdukcapil Sinjai.
"Jangan tunggu sakit baru urus perekaman. Kalau sudah dirawat, kasihan pasiennya. Lebih baik urus dari sekarang selagi sehat, karena KTP itu kunci untuk semua layanan, dari BPJS, bantuan sosial, sampai urusan sekolah dan perbankan," tegas Arham.
Dia berharap masyarakat semakin memahami bahwa kepemilikan dokumen kependudukan merupakan kebutuhan mendasar untuk memperoleh berbagai pelayanan publik.
Meski pelayanan jemput bola telah dilakukan melalui kerja sama dengan pihak RSUD Sinjai, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah kendala teknis. Salah satunya gangguan jaringan internet, mengingat proses perekaman dilakukan di luar kantor Disdukcapil.
Karena itu, Arham kembali mengajak masyarakat untuk lebih proaktif mengurus dokumen kependudukan sebelum menghadapi kondisi darurat.
"Kami berharap warga lebih sadar dan tertib dalam mengurus dokumen kependudukannya. Meskipun kami bersinergi dengan pihak RSUD, pelayanan perekaman di luar kantor terkadang terkendala jaringan. Karena itu, bagi warga yang sudah berusia 17 tahun maupun yang sudah di atas 17 tahun tetapi belum melakukan perekaman, kami harap segera meluangkan waktu untuk melakukan perekaman," jelasnya.
