Pemutakhiran e-RDKK 2027 Dibuka, PPL Desa Allakuang Minta Petani di Wilayah Kerjanya Pastikan Data Akurat
![]() |
| Pemutakhiran e-RDKK 2027 Dibuka, PPL Desa Allakuang Minta Petani di Wilayah Kerjanya Pastikan Data Akurat (Foto : Istimewa) |
PEWARTA SULSEL - Pendaftaran dan pemutakhiran data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) untuk tahun 2027 resmi dibuka. Petani diminta memastikan seluruh data yang disampaikan sudah benar agar penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2027 dapat berjalan tepat sasaran.
Berdasarkan pengumuman resmi, proses pemutakhiran data e-RDKK 2027 berlangsung mulai 22 September hingga 25 Oktober 2026. Sementara itu, penyusunan RDKK di tingkat pengurus Kelompok Tani (Poktan) ditargetkan telah selesai paling lambat 20 September 2026.
Penyuluh Lapangan (PPL) Desa Allakuang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Mansyur Nengnga, SP, mengingatkan petani di wilayah kerjanya untuk memanfaatkan waktu pemutakhiran data tersebut.
Ia meminta petani tidak menunda pengecekan data, terutama sebelum informasi dimasukkan ke dalam sistem e-RDKK.
"Jangan sampai terlewat masa pemutakhiran data. Cek kembali data sebelum melakukan input, sebab jika tidak terdaftar di e-RDKK 2027, secara otomatis petani tidak dapat menerima pupuk bersubsidi," ujar Andi.
Menurutnya, ketepatan data menjadi salah satu faktor penting dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi. Karena itu, petani perlu memastikan seluruh informasi yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya dan merupakan data terbaru.
Andi Mansur Nengnga menjelaskan terdapat empat hal utama yang wajib diperiksa petani sebelum data dimutakhirkan dalam sistem e-RDKK 2027.
Pertama, data diri. Petani perlu memastikan kesesuaian Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta status keanggotaan dalam kelompok tani.
Kedua, data lahan. Informasi mengenai luas lahan dan lokasi garapan harus dicantumkan secara tepat sesuai kondisi di lapangan.
Ketiga, komoditas yang dibudidayakan. Petani diminta memastikan jenis tanaman yang sedang maupun yang akan dibudidayakan telah dicantumkan dengan benar.
Keempat, kebutuhan pupuk. Jenis serta jumlah pupuk bersubsidi yang dibutuhkan perlu dicatat secara akurat sesuai kebutuhan usaha tani.
"Para petani diminta memastikan data yang dikumpulkan sudah sesuai dan terbaru sebelum diinput ke dalam sistem e-RDKK. Ada empat poin utama yang harus diverifikasi, yakni data diri, lahan, komoditas, dan kebutuhan pupuk," tambahnya.
Andi Mansur berharap pembaruan data e-RDKK yang dilakukan secara akurat dapat mendukung pengelolaan pupuk bersubsidi di wilayah kerjanya.
Dengan data yang lebih lengkap dan sesuai kondisi petani, ia berharap tata kelola serta distribusi pupuk bersubsidi dapat berlangsung lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran
