Sidrap Catat LP2B 96,3 Persen, Tertinggi di Sulsel, Perkuat Komitmen Lindungi Lahan Pertanian
![]() |
| Sidrap Catat LP2B 96,3 Persen, Tertinggi di Sulsel, Perkuat Komitmen Lindungi Lahan Pertanian (Foto : Istimewa) |
PEWARTA SULSEL - Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan nasional. Komitmen tersebut tercermin dari capaian proporsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang mencapai 96,3 persen, tertinggi di Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Andi Rahmat Saleh, saat mengikuti Rapat Koordinasi Tim Pelaksana Sosialisasi Penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara daring, Rabu (29/7/2026).
Rakor diikuti dari Ruang Kerja Sekda di Lantai III Kantor Bupati Sidrap. Andi Rahmat didampingi Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Pertanahan, dan Perumahan Rakyat Muhammad Rasyid, Kabag Hukum Ronni Setiawan, Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan (TPHPKP) Anju Saleh, serta sejumlah pejabat terkait.
Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidrap, Amir, bersama jajarannya.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Rahmat menegaskan Pemerintah Kabupaten Sidrap terus berupaya mempertahankan lahan pertanian produktif melalui kebijakan yang berbasis data dan kondisi riil di lapangan.
"Hal itu tercermin dari capaian proporsi LP2B yang mencapai 96,3 persen, tertinggi di Sulawesi Selatan, setelah melalui proses verifikasi berbasis data Lahan Baku Sawah dan CPCL Kementerian Pertanian," ujarnya.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti keseriusan Pemkab Sidrap dalam mendukung ketahanan pangan nasional sekaligus menjaga keberlanjutan lahan pertanian di daerah.
Pada forum tersebut, Andi Rahmat juga mengapresiasi langkah pemerintah pusat dalam memperkuat perlindungan lahan pertanian melalui penetapan Lahan Sawah Dilindungi.
Namun demikian, ia menyampaikan sejumlah masukan berdasarkan hasil identifikasi di lapangan. Salah satunya terkait pentingnya penyelarasan antara data penetapan LSD dengan data LP2B yang telah disusun dan diverifikasi oleh pemerintah daerah bersama instansi terkait.
Ia menjelaskan, hasil verifikasi menunjukkan masih terdapat beberapa lokasi yang memerlukan penyesuaian dalam proses deliniasi lahan. Karena itu, ia berharap pemutakhiran data Lahan Sawah Dilindungi dilakukan secara berkala agar tetap sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
"Kami berharap penetapan Lahan Sawah Dilindungi dapat semakin memperkuat data LP2B yang telah disusun. Dengan demikian, perlindungan lahan pangan dan pembangunan, termasuk perumahan, dapat berjalan beriringan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN menjelaskan pemerintah telah menyiapkan mekanisme resmi untuk mengeluarkan lahan yang tidak sesuai dari peta Lahan Sawah Dilindungi.
Penetapan LSD sendiri mengacu pada data Lahan Baku Sawah Tahun 2024 yang dianalisis menggunakan sejumlah faktor pemurang, seperti keberadaan Hak Guna Bangunan (HGB), perizinan aktif, maupun bangunan yang telah berdiri.
Meski demikian, Kementerian ATR/BPN mengakui masih dimungkinkan adanya residu data dalam proses analisis tersebut. Oleh karena itu, pemutakhiran data LSD akan terus dilakukan secara berkala, paling cepat setiap enam bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Di akhir rapat, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang komunikasi dan forum diskusi bersama pemerintah daerah guna menyinkronkan data tata ruang antara pemerintah pusat dan daerah.
