Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Polda Sulsel Bongkar Dua Kasus TPPO di Maros dan Sidrap, 13 Korban Berhasil Diselamatkan

Polda Sulsel Bongkar Dua Kasus TPPO di Maros dan Sidrap, 13 Korban Berhasil Diselamatkan
Polda Sulsel Bongkar Dua Kasus TPPO di Maros dan Sidrap, 13 Korban Berhasil Diselamatkan
(Foto : Istimewa) 

PEWARTA SULSEL - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil mengungkap dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Kabupaten Maros dan Sidenreng Rappang (Sidrap). Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menyelamatkan 13 korban yang terdiri atas calon pekerja migran nonprosedural, orang dewasa, hingga anak di bawah umur yang menjadi korban eksploitasi.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sulsel di Mapolda Sulsel, Selasa (28/7/2026).

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Pol. Osva, didampingi jajaran pejabat Ditres PPA dan PPO serta Bidhumas Polda Sulsel menjelaskan, kasus pertama terjadi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros.

Dalam perkara tersebut, dua korban berinisial SHR (39) dan IRF (32) direkrut dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di Sarawak, Malaysia. Namun, keberangkatan mereka dilakukan secara nonprosedural sehingga diduga kuat mengarah pada tindak pidana perdagangan orang, seperti dilansir dari mediaSulsel.com.

Polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial ARK (38) dan ISW (27). Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain satu unit mobil, lima paspor, tujuh boarding pass, satu telepon genggam, serta dokumen pendukung lainnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, kasus kedua diungkap di Desa Padangloang Alau, Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidrap. Dalam operasi tersebut, polisi menyelamatkan 11 korban yang terdiri atas orang dewasa dan anak di bawah umur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban direkrut, ditampung, dijerat utang, kemudian dipaksa melakukan penipuan secara daring dengan modus penjualan sepeda motor melalui media sosial Facebook. Upah yang diterima para korban tidak menentu dan bergantung pada hasil penipuan yang dilakukan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, 13 unit telepon genggam, timbangan digital, karpet, serta kipas angin yang diduga digunakan di lokasi penampungan korban.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perdagangan orang dan segala bentuk eksploitasi terhadap masyarakat, terutama kelompok rentan. Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan prosedur yang tidak jelas serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan TPPO atau praktik eksploitasi di lingkungan sekitarnya