Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Pemkab Gowa Dorong UMKM Lindungi Merek dan Inovasi Lewat Workshop HaKI

Pemkab Gowa Dorong UMKM Lindungi Merek dan Inovasi Lewat Workshop HaKI
Pemkab Gowa Dorong UMKM Lindungi Merek dan Inovasi Lewat Workshop HaKI
(Foto : Istimewa) 

PEWARTA SULSEL -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk tidak hanya fokus menghasilkan produk berkualitas, tetapi juga melindungi merek, desain, karya, dan inovasi melalui Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Workshop Fasilitasi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Kabupaten Gowa Tahun 2026 yang digelar di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Kamis (30/7/2026).

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Gowa, Muh. Taslim, mengatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku UMKM akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai aset yang memiliki nilai hukum dan ekonomi.

"Kami berharap kegiatan ini tidak berhenti pada peningkatan pemahaman saja. Masyarakat dan pelaku UMKM diharapkan mulai melindungi karya, merek, dan inovasi yang mereka hasilkan," ujarnya.

Taslim menjelaskan, perlindungan HaKI memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang bagi produk lokal untuk berkembang dan memiliki daya saing yang lebih tinggi.

"Perlindungan HaKI merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem inovasi yang kuat. Ini juga menjadi salah satu cara meningkatkan daya saing produk daerah sekaligus memberikan nilai tambah bagi masyarakat Kabupaten Gowa," jelasnya.

Ia menambahkan, Pemkab Gowa akan terus memperkuat kolaborasi dan memberikan fasilitasi agar kreativitas masyarakat dapat berkembang menjadi inovasi yang bermanfaat secara ekonomi maupun sosial.

"Kami akan terus mendorong kolaborasi dan fasilitasi agar potensi inovasi dan kreativitas masyarakat dapat berkembang. Harapannya, karya dan produk yang lahir dari Gowa semakin terlindungi, memiliki nilai tambah, serta mampu bersaing lebih luas," pungkasnya.

Dalam workshop tersebut, narasumber dari Bidang Pelayanan dan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Sulawesi Selatan, Fatimah Dwi Safitri, SH, memaparkan materi bertajuk Pengembangan dan Pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual di Kabupaten Gowa.

Menurutnya, HaKI harus dipandang sebagai aset strategis yang mampu memberikan manfaat ekonomi bagi pemiliknya.

"HaKI perlu dipandang sebagai aset yang dapat dikembangkan dan dimanfaatkan. Ketika kekayaan intelektual sudah terlindungi, masyarakat dan pelaku usaha memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan, mengelola, dan memberikan nilai ekonomi terhadap karya yang dimiliki," ungkap Fatimah.

Melalui kegiatan yang diikuti perangkat daerah terkait dan para pelaku UMKM tersebut, Pemkab Gowa berharap semakin banyak produk lokal yang memiliki perlindungan hukum atas kekayaan intelektualnya. Dengan demikian, identitas produk semakin kuat, daya saing meningkat, dan keberlanjutan usaha dapat terus terjaga di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif.