Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Pemkab Gowa Raih Penghargaan atas Komitmen Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Desa dan Kelurahan

Pemkab Gowa Raih Penghargaan atas Komitmen Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Desa dan Kelurahan
(Foto : Istimewa)

GOWA, PEWARTA SULSEL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan atas dukungannya dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dalam kegiatan Pembukaan Diklat Paralegal, Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama, Penyerahan Piagam Penghargaan Pendirian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Sertifikat Peacemaker Training yang digelar di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Senin (6/10).

Dalam kesempatan itu, Bupati Talenrang mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya atas penghargaan yang diterima. Ia menyebut, hingga saat ini telah terbentuk 167 Posbankum yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan se-Kabupaten Gowa.

“Alhamdulillah, kita telah membentuk Posbankum bagi masyarakat miskin. Ini merupakan komitmen pemerintah bahwa ke depan kita akan terus mendorong agar masyarakat mendapatkan pelayanan hukum secara adil, merata, dan sama di depan hukum. Tentunya hal ini juga menjadi bagian dari amanah reformasi hukum nasional sebagaimana arahan Presiden Prabowo,” ujarnya.

Bupati juga berharap kehadiran Posbankum dapat memberikan perlindungan hukum yang menyeluruh serta memastikan masyarakat kurang mampu di Kabupaten Gowa memperoleh pendampingan hukum yang layak.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setkab Gowa, Andi Chaeriah, menambahkan bahwa pembentukan Posbankum tidak terlepas dari peran aktif kepala desa dan lurah sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam memberikan pelayanan hukum di tingkat masyarakat.

“Di setiap desa dan kelurahan kini telah tersedia petugas peacemaker yang ditunjuk melalui SK, dengan latar belakang hukum. Para lurah dan kepala desa bersama camat berperan sebagai fasilitator bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, baik pidana, perdata, maupun permasalahan hukum lainnya,” jelasnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Andi Basmal, memberikan apresiasi tinggi terhadap kolaborasi antara pemerintah kabupaten/kota dengan Kemenkumham dalam memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat.

“Kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam membangun identitas dan kolaborasi pelaksanaan program pembinaan serta pelayanan hukum di daerah. Kami memberikan apresiasi kepada 17 kabupaten/kota yang telah 100 persen membentuk Posbankum di desa dan kelurahan,” ujarnya.

Selain Kabupaten Gowa, penerima penghargaan lainnya yaitu Kabupaten Barru, Luwu Timur, Sinjai, Maros, Bantaeng, Takalar, Luwu Utara, Pangkep, Bulukumba, Enrekang, Kepulauan Selayar, Toraja Utara, Pinrang, Sidrap, Kota Palopo, dan Parepare.

Dengan keberhasilan ini, Pemkab Gowa menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi warga kurang mampu di wilayahnya.