Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Kejari Palopo Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Kejari Palopo Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Kejari Palopo Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
(Foto : Istimewa)

PALOPO, PEWARTA SULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) di halaman kantor Kejari Palopo, Rabu (8/10/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Palopo, Drs. Taufik Gurrahman, M.Si., yang hadir mewakili Wali Kota Palopo.

Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Ikeu Bachtiar, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setelah perkara pidana memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai dengan Pasal 46 KUHAP.

“Kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan. Ada barang bukti yang dimusnahkan, ada pula yang dikembalikan kepada pihak yang berhak, serta ada yang dirampas untuk negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Kajari Palopo.

Lebih lanjut, Ikeu Bachtiar menuturkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis narkotika seperti sabu-sabu dan obat-obatan terlarang lainnya, sementara sejumlah barang bukti berupa handphone dilakukan pelelangan secara langsung sebagai aset yang dirampas untuk negara. Hasil dari pelelangan tersebut akan dikembalikan ke kas negara.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen Kejari Palopo dalam menegakkan hukum serta memastikan seluruh barang bukti ditangani sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda Kota Palopo, pimpinan perangkat daerah, serta para tamu undangan lainnya.