Bupati Lutim Keluarkan Surat Edaran untuk Pelaksanaan Shalat Berjamaah
![]() |
Bupati Lutim Keluarkan Surat Edaran untuk Pelaksanaan Shalat Berjamaah (Foto : Istimewa) |
LUWU TIMUR, PEWARTA SULSEL - Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.8/0160/KESRA Tahun 2025 yang berisi imbauan penghentian kegiatan dan pelayanan untuk pelaksanaan shalat berjamaah bagi umat Muslim. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat, ASN, hingga Kepala Desa se-Kabupaten Luwu Timur.
Bupati Irwan menginstruksikan agar seluruh aktivitas di lingkungan pemerintah daerah, kecamatan, dan desa dihentikan sementara 20 menit sebelum adzan Dzuhur dan Ashar, guna memberikan kesempatan bagi pegawai melaksanakan shalat berjamaah di masjid. "Ini adalah bagian dari upaya membangun budaya kerja yang seimbang antara urusan duniawi dan spiritual," terang Irwan.
Selain itu, Bupati juga mengimbau kepada pegawai yang sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat agar tetap menyampaikan informasi terkait waktu shalat dengan cara yang baik dan sopan. Jadwal kegiatan kantor seperti rapat, bimtek, atau sosialisasi juga diminta untuk disesuaikan dengan waktu shalat Dzuhur dan Ashar.
Bupati Irwan menjelaskan bahwa imbauan ini tidak lain sebagai bentuk tanggung jawab moral dan spiritual dalam mewujudkan Luwu Timur yang religius dan berakhlak. Surat edaran ini resmi ditetapkan di Malili pada 4 Juli 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Irwan Bachri Syam.