Pemkab Bulukumba Tandatangani MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk Lindungi Pekerja Rentan
![]() |
Pemkab Bulukumba Tandatangani MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk Lindungi Pekerja Rentan (Foto : Istimewa) |
BULUKUMBA, PEWARTA SULSEL - Pemerintah Kabupaten Bulukumba menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Kahayya, Gedung Pinisi, pada Rabu, 4 Juni 2025.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, I Nyoman Hary Sujana, menyatakan bahwa program kerjasama ini akan mengikutsertakan sebanyak 1.600 orang pekerja rentan, termasuk petani, nelayan, pedagang kaki lima, dan pekerja bukan penerima upah lainnya yang rentan terhadap gejolak ekonomi.
Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, menyebutkan bahwa MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dasar dan jaminan sosial terhadap pekerja. Ia berharap MoU dan PKS ini akan membawa dampak positif terhadap kesejahteraan para pekerja rentan dan melindungi hak-hak mereka.
Pada momentum penandatanganan MoU dan PKS, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar bersama Bupati Bulukumba menyerahkan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada perwakilan ahli waris.
Pemerintah Kabupaten Bulukumba juga meminta para pengusaha atau perusahaan pemberi upah untuk memastikan seluruh karyawannya masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, diharapkan program ini dapat memberikan perlindungan finansial dan sosial bagi pekerja dan keluarganya, serta membantu mencegah risiko kemiskinan dan ketidakpastian ekonomi.