KPK Periksa Staf Anggota DPR dalam Kasus Korupsi Flyover di Riau
![]() |
KPK periksa staf anggota DPR dalam kasus korupsi flyover di Riau. (Dok. Net) |
Jakarta, Pewarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan flyover di Riau.
Pada Selasa, penyidik KPK memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, termasuk staf Anggota Komisi XI DPR RI Hafisz Thohir, yakni Gusrizal (G).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama AI dan G," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Selain Gusrizal, KPK juga memeriksa Agus Iskandar, seorang pensiunan pegawai Kementerian Pekerjaan Umum.
Pemeriksaan saksi lain di riau
Tak hanya di Jakarta, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau.
Para saksi tersebut meliputi beberapa pejabat dan pegawai dari Dinas PUPR Provinsi Riau, antara lain:
- Hamdan – Kepala UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau
- Yusfar – ASN Dinas PUPR Provinsi Riau
- Seprizon – ASN Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau
- Yunannaris – Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan 2017-2019
- Jerry Herwindo – PNS Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Riau
- Apriandy Isra – Staf di bidang Bina Marga sekaligus PPTK MK tahun 2018
- Benny Saputra – Analis Kebijakan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Riau serta anggota Pokja 03/Dis.PUPR/L tahun 2018
- Wilton Wahab – Wiraswasta
Saat ini, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Penetapan lima tersangka
Pada Jumat (10/1), KPK menetapkan lima tersangka terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Ambusai–Jalan Soekarno Hatta yang dikerjakan oleh Pemerintah Provinsi Riau pada tahun anggaran 2018. Para tersangka tersebut adalah:
- YN – Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- GR – Konsultan perencana.
- TC – Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya.
- ES – Direktur PT Sumbersari Ciptamarga.
- NR – Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru.
Modus korupsi dan kerugian negara
Kasus ini bermula pada Januari 2018, ketika tersangka YN diduga menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa perhitungan detail yang memadai, tanpa data ukur yang akurat, serta melakukan perubahan gambar desain tanpa prosedur yang benar.
Selain itu, terjadi pemalsuan dokumen dan tanda tangan dalam kontrak proyek.
Sebagian pekerjaan juga disubkontrakkan tanpa persetujuan dari PPK, dengan nilai kontrak yang jauh lebih tinggi dari seharusnya.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp60,8 miliar dari total nilai kontrak proyek yang mencapai Rp159,3 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK berkomitmen untuk terus menelusuri kasus ini dan memastikan semua pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum.