Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca

Komdigi Perketat Penanganan Hoaks pada Sengketa Pilkada 2024

Komdigi Perketat Penanganan Hoaks pada Sengketa Pilkada 2024
Ilustrasi. Pemilihan umum

PEWARTA.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat langkah-langkah untuk menangani penyebaran hoaks yang marak beredar di ruang digital, terutama yang berkaitan dengan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024. Sengketa ini sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam diskusi publik di Bandung, Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Non-Perjudian, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Okky Robiana Sulaeman, menjelaskan berbagai upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi konten negatif.

"Penanganan konten pelanggaran Pemilu/Pilkada maupun pelanggaran konten pidana umum terkait Pemilu/Pilkada dilaporkan oleh lembaga penyelenggara dan pengawas Pemilu, serta aparat penegak hukum (APH)," kata Okky dalam acara yang diadakan oleh Forum Advokat Muda untuk Pemilu Berkeadilan, Jumat (24/1/2025).

Okky mengungkapkan bahwa lonjakan hoaks terkait pemilu sebelumnya terjadi pada 2019. Guna mencegah hal serupa, Komdigi menjalin kerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui nota kesepahaman. Kolaborasi ini meliputi patroli digital serta penanganan aduan kampanye negatif.

"Rilis hoaks hasil aduan dan cek fakta Pemilu dan Pilkada 2024," tambah Okky.

Berdasarkan data Komdigi selama tahun 2024, tercatat ada 213 kasus fitnah, 48 kasus hoaks, dan 148 ujaran kebencian, dengan total 409 pelanggaran konten.

Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung, Deni Jaelani, menekankan pentingnya profesionalisme dalam pengawasan pemilu.

"Bawaslu harus hadir dalam setiap kegiatan KPU dan memberikan rekomendasi jika terdapat pelanggaran," ungkapnya.

Pentingnya kolaborasi juga disoroti oleh advokat Hardiansyah, yang menyoroti dampak negatif penyalahgunaan kebebasan berekspresi di dunia digital.

"Hoaks dapat berdampak terhadap kekerasan terhadap penyelenggara pemilu," tegasnya.

Ia mengajak semua pihak, termasuk Komdigi, Bawaslu, dan masyarakat, untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat dan bertanggung jawab.

Diskusi yang mengangkat tema “Peran Komdigi dan Bawaslu dalam Penanganan Disinformasi/Hoaks di Media Sosial, Berkenaan Konten Persidangan Sengketa Hasil Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi” ini dihadiri oleh peserta dari berbagai latar belakang, seperti mahasiswa, dosen, dan praktisi hukum.

Menurut Dahman Sinaga, anggota Forum Advokat Muda untuk Pemilu Berkeadilan, para peserta berharap agar langkah nyata terus dilakukan untuk mengurangi hoaks, sehingga demokrasi di Indonesia dapat berjalan lebih baik dan bebas dari disinformasi.

slot gacor