Pemkab Selayar Gratiskan Cat Ulang Tabung LPG 3 Kg Berkarat
![]() |
| Pemkab Selayar Gratiskan Cat Ulang Tabung LPG 3 Kg Berkarat (Foto : Istimewa) |
PEWARTA SULSEL - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar mengambil langkah lanjutan untuk mengatasi persoalan tabung LPG 3 kilogram milik warga yang mengalami karat dan sempat ditolak saat hendak dikembalikan ke pangkalan maupun agen.
Kali ini, Pemkab Selayar menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) melakukan pengecatan ulang atau dico secara gratis terhadap tabung LPG 3 kilogram milik masyarakat yang mengalami karat.
Proses pengecatan berlangsung di Lapangan Pemuda Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Selasa (8/9/2026). Kegiatan tersebut melibatkan Disperinaker bersama Balai Latihan Kerja (BLK) Selayar.
Warga menyambut baik program tersebut. Sejumlah masyarakat terlihat datang membawa tabung LPG 3 kilogram miliknya untuk mendapatkan layanan pengecatan ulang.
Kepala Disperinaker Kabupaten Kepulauan Selayar Andriany Gusram mengatakan program tersebut merupakan kebijakan kedua Bupati Kepulauan Selayar Muhammad Natsir Ali dalam merespons keluhan warga terkait tabung LPG berkarat.
"Ini sudah menjadi kebijakan kedua yang dikeluarkan Bapak Bupati. Sebelumnya sudah mengeluarkan surat edaran kepada agen. Karena masih ada keluhan masyarakat dan masih ada agen atau pangkalan yang tidak mengindahkan imbauan tersebut, maka sekarang dilakukan langkah konkret dengan dico ulang tabung masyarakat," ujar Andriany saat ditemui di lokasi.
Menurut Andriany, pemerintah daerah tidak ingin persoalan kondisi tabung LPG terus merugikan masyarakat. Karena itu, Pemkab Selayar memilih turun langsung memberikan solusi atas persoalan tersebut.
"Selaku pemerintah, kita wajib hadir di tengah keluhan masyarakat. Jangan sampai masyarakat dirugikan," tegasnya.
Ia berharap tabung LPG yang telah mengalami proses pengecatan ulang dapat kembali diterima oleh pangkalan maupun agen. Terlebih, tabung tersebut telah diperbarui sesuai warna yang ditentukan.
"Harapan kita setelah dico ulang sesuai warna, tidak ada lagi tabung masyarakat yang ditolak di pangkalan maupun agen," katanya.
Antusiasme warga terlihat dari kedatangan sejumlah masyarakat yang membawa tabung LPG milik mereka ke lokasi pengecatan. Program tersebut pun mendapat respons positif karena memberikan solusi langsung terhadap persoalan yang dihadapi warga.
Sebelumnya, Bupati Kepulauan Selayar Muhammad Natsir Ali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 220/500.10/IV Tahun 2026 tentang Penerimaan dan Penanganan Tabung LPG 3 Kg yang Dikembalikan oleh Masyarakat. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 2 Juni 2026.
Dengan adanya surat edaran kepada agen serta program pengecatan ulang secara gratis, Pemkab Selayar berharap persoalan tabung LPG 3 kilogram berkarat dapat segera dituntaskan dan tidak lagi menjadi beban bagi masyarakat.
