Tim Gabungan Sidak SPBU di Luwu Timur, Pengguna BBM Subsidi Diingatkan Tak Main-Main
![]() |
| Tim Gabungan Sidak SPBU di Luwu Timur, Pengguna BBM Subsidi Diingatkan Tak Main-Main (Foto : Istimewa) |
PEWARTA SULSEL - Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama Polres Luwu Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah SPBU. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berjalan sesuai aturan.
Tim gabungan tersebut terdiri dari Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (Dagkop UKM-P), Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta jajaran Polres Luwu Timur dari Satuan Reskrim, Samapta, Intelkam dan Lantas.
Sidak digelar pada Jumat (21/8/2026) dengan menyasar Pertamina Sorowako dan Pertamina Wasuponda. Tim dipimpin Kasat Reskrim Polres Luwu Timur AKP Jody Dharma, S.TRK., S.I.K., M.H.
Turut dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Dagkop UKM-P Luwu Timur Senfry Oktavianus, Kasat Lantas Iptu Malkadri, .H., M.M., Kasat Samapta AKP Ismail, S.Sos., Kasat Intelkam IPTU Surachman S., S.H., serta Camat Nuha Arief Fadillah Amier.
Kepala Dinas Dagkop UKM-P Luwu Timur Senfry Oktavianus mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk menyosialisasikan aturan sekaligus mengecek penyaluran BBM bersubsidi di SPBU.
Senfry mengingatkan petugas SPBU maupun masyarakat agar tidak menyalahgunakan fasilitas BBM subsidi. Salah satu yang menjadi perhatian yakni penggunaan barcode saat melakukan pengisian.
"Barcode yang digunakan saat melakukan pengisian BBM harus sesuai dengan kendaraan," kata Senfry.
Menurutnya, aturan tersebut diberlakukan untuk mencegah adanya konsumen yang melakukan pengisian BBM lebih dari sekali dengan menggunakan barcode berbeda maupun barcode milik orang lain.
Selain barcode, penggunaan surat rekomendasi juga menjadi perhatian. Senfry menegaskan pemilik surat rekomendasi wajib datang langsung ke SPBU untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi.
"Pengisian BBM bersubsidi tidak dapat diwakili. Masing-masing pemilik surat rekomendasi harus datang langsung ke Pertamina dan melakukan pengisian sesuai nama yang tertera dalam surat rekomendasi," jelasnya.
Tim juga mengingatkan setiap kendaraan yang mengisi BBM bersubsidi wajib dilengkapi dokumen kendaraan, seperti STNK dan kelengkapan lainnya.
Jika ditemukan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, kendaraan tersebut dapat ditahan dan diserahkan kepada Polres Luwu Timur untuk ditindaklanjuti.
Senfry mengatakan kegiatan sidak kali ini masih berupa sosialisasi dan pemberian imbauan terkait SK Bupati Luwu Timur Nomor 325/D-13/VIII/Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Distribusi Barang Bersubsidi berupa LPG 3 kilogram dan BBM bersubsidi Tahun 2026.
"Sosialisasi ini akan dilakukan di seluruh Pertamina yang ada di Kabupaten Luwu Timur," ujarnya.
Dia menegaskan pengawasan akan terus dilakukan. Masyarakat maupun pihak terkait diminta tidak mencoba memainkan aturan dalam penyaluran BBM subsidi.
"Ke depan, jika ada yang kedapatan melanggar maka akan dilakukan tindakan tegas," tegas Senfry.
