Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
(Foto : Istimewa) 

PEWARTA SULSEL - DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Sidrap di Kantor DPRD Sidrap, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Jumat (14/8/2026) pukul 14.50 WITA.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyuddin Masse, didampingi Wakil Ketua Muhammad Rasyid Ridha Bakri dan Wakil Ketua II Arifin Damis.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif dan Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah turut hadir dalam rapat tersebut. Hadir pula Waka Polres Sidrap Kompol Sumardi, Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Sidrap Adi, serta Pasi Ops Kodim 1420 Sidrap Kapten CPL Junarman.

Selain itu, rapat dihadiri para asisten, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, kepala bagian lingkup Pemkab Sidrap, pejabat eselon III, serta para camat se-Kabupaten Sidrap.

Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh pimpinan DPRD Sidrap bersama Bupati Syaharuddin Alrif. Kesepakatan KUA-PPAS tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam tahapan penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2027.

Ketua DPRD Sidrap Takyuddin Masse mengatakan KUA dan PPAS merupakan bagian penting dalam proses penyusunan APBD. Dokumen tersebut memuat arah kebijakan serta prioritas pembangunan daerah.

"KUA dan PPAS menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027," kata Takyuddin dalam sambutannya.

Dia menjelaskan, pembahasan KUA dan PPAS telah dilakukan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pembahasan mencakup berbagai aspek, mulai dari asumsi dasar penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, hingga prioritas dan plafon anggaran.

Menurutnya, proses tersebut merupakan bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam pembahasannya, DPRD dan Pemkab Sidrap tetap mengedepankan kepentingan masyarakat serta arah pembangunan Kabupaten Sidenreng Rappang.

"Setelah melalui seluruh rangkaian pembahasan, hari ini kita sampai pada tahapan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 antara pimpinan DPRD dan Bupati Sidenreng Rappang," ujarnya.

Takyuddin juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Sidrap beserta jajaran Pemkab Sidrap, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah, atas kerja sama dan komitmen selama proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan.

Dia berharap kesepakatan KUA-PPAS tersebut dapat menjadi landasan dalam penyusunan APBD Sidrap Tahun Anggaran 2027.

"Kami berharap kebijakan anggaran yang dihasilkan nantinya mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan Kabupaten Sidenreng Rappang," pungkasnya.