341 WBP Rutan Masamba Terima Remisi HUT ke-81 RI, 5 Orang Langsung Bebas
![]() |
| 341 WBP Rutan Masamba Terima Remisi HUT ke-81 RI, 5 Orang Langsung Bebas (Foto : Istimewa) |
PEWARTA SULSEL - Sebanyak 341 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masamba, Kabupaten Luwu Utara, menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemberian remisi tersebut menjadi bentuk penghargaan bagi warga binaan yang dinilai berperilaku baik dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama menjalani masa pembinaan.
Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, hadir dalam kegiatan pemberian remisi tersebut. Dalam kesempatan itu, ia membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam sambutannya, disampaikan bahwa remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sebagai bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani.
Bupati Andi Abdullah Rahim mengajak para penerima remisi menjadikan momentum tersebut sebagai kesempatan untuk melakukan introspeksi dan terus memperbaiki diri.
"Manfaatkan setiap kesempatan untuk belajar, meningkatkan keterampilan, membangun karakter, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat nanti," ujar Andi Abdullah Rahim.
Dari 341 warga binaan yang menerima remisi, sebanyak 60 orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama satu bulan.
Kemudian, 97 orang menerima remisi dua bulan, 116 orang menerima remisi tiga bulan, 45 orang menerima remisi empat bulan, 22 orang menerima remisi lima bulan, dan satu orang memperoleh remisi enam bulan.
Dari total penerima remisi tersebut, lima warga binaan mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas.
Lima orang tersebut terdiri atas tiga penerima remisi satu bulan dan dua orang penerima remisi tiga bulan.
Pemberian remisi ini menjadi bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga menitikberatkan pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara bersama jajaran pemasyarakatan berkomitmen memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk memperbaiki diri, mengembangkan keterampilan dan potensi, serta mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.
Dengan pemberian remisi tersebut, para warga binaan diharapkan semakin termotivasi menjalani proses pembinaan dan mampu menjadi pribadi yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana.
