Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti 22 Perkara Tindak Pidana

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti 22 Perkara Tindak Pidana
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti 22 Perkara Tindak Pidana
(Foto : Istimewa)

BANTAENG, PEWARTA SULSEL - Kejaksaan Negeri Bantaeng melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada Kamis, 14 Agustus 2025, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng. Sebanyak 22 perkara tindak pidana yang telah diputus sepanjang periode Februari 2025 hingga Juli 2025 dimusnahkan.

Jenis Perkara yang Dimusnahkan

-Narkotika: 3 perkara

-Kesehatan: 2 perkara

-Penganiayaan: 5 perkara

-Perlindungan Anak: 4 perkara

-Penebangan Kayu: 1 perkara

-Pembunuhan: 1 perkara

- Pengancaman: 1 perkara

-Perjudian: 1 perkara

-Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam: 4 perkara. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, menekankan pentingnya membangun komunikasi yang baik antara Jaksa Penuntut Umum dan penyidik dalam menangani perkara tindak pidana. "Tidak ada perkara yang bisa diselesaikan tanpa komunikasi yang baik. Jika pendekatannya dilakukan dengan semangat pertemanan, persahabatan, dan kekeluargaan, maka setiap perkara dapat ditangani dengan lebih optimal," ujarnya.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode, seperti:

-Obat-obatan Terlarang: Diblender

-Senjata Tajam dan Pemotongan: Dibakar

-Barang Bukti Lainnya: Penghancuran dan pembuangan. 

Pemusnahan barang bukti disaksikan langsung oleh jajaran Kejaksaan Negeri Bantaeng, pimpinan Kepala OPD, dan perwakilan instansi terkait, serta aparat penegak hukum. Hal ini dilakukan untuk memastikan pemusnahan berlangsung transparan dan sesuai prosedur.