Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Malili Gelar Operasi Pasar Gabungan Gempur Rokok Ilegal (Foto : Istimewa) |
PEWARTA.CO.ID - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Malili bersama Pemerintah Kota Palopo kembali melakukan kegiatan operasi pasar gabungan gempur rokok ilegal.
Operasi bersama yang diharapkan dapat menambah pengetahuan dan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk menekan peredaran rokok ilegal itu, dilaksanakan mulai tanggal 15 sampai dengan 19 Juli 2024 di wilayah Kota Palopo.
Kepala Seksi (Kasi) Operasi dan Pengendalian Satpol PP, Jabal Noor Aris, S.STP., menjelaskan, operasi bersama ini rutin dilaksanakan dalam rangka operasi pasar pemberantasan BKC ilegal.
"Kota Palopo memang merupakan wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Malili. Jadi kami dari Satpol PP, Dinas Kominfo, dan Dinas Perdagangan serta bagian Perekonomian turun melakukan pendampingan untuk menekan peredaran rokok-rokok ilegal," jelas Jabal Noor.
Jabal Noor menuturkan, dari operasi bersama yang digelar tim gabungan ini tidak hanya menyita rokok yang ditemukan, namun petugas juga memberikan edukasi dan pemahaman kepada pemilik kios dan masyarakat tentang rokok ilegal.
"Kita sosialisasikan kepada masyarakat bahwa rokok ilegal itu seperti rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai bekas, rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu, salah personalisasi dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan," katanya.
"Kita tidak ingin rokok ilegal ini beredar dengan alasan ketidaktahuan dan atau tidak paham. Olehnya kita terus berikan sosialisasi dan pemahaman,” tandasnya.
Sementara itu, Pelaksana Bea cukai Pabean C Malili, Iqbal, mengungkapkan, kegiatan gempur rokok ilegal itu digelar serentak secara nasional dan untuk Bea Cukai Pabean C Malili, dilaksanakan di Kota Palopo tanggal 15-19 Juli 2024.
"Kita bersama tim gabungan ini telah melakukan operasi bersama di sejumlah kecamatan di Kota Palopo," ungkap Ikbal.
Dari operasi selama empat hari ini, kata Iqbal, pihaknya telah mengamankan total lebih dari 20.000 batang rokok, dan kemungkinan masih akan bertambah.
"Dari operasi ini, kami mintai (pemilik kios) keterangan dan lakukan sosialisasi juga terkait pedagang-pedagang yang belum tahu terkait ini (rokok ilegal). Kami tempel juga stiker #GempurRokokIlegal disetiap kios-kios dan memasang baliho kampanye,” jelasnya.
Tim Gabungan Amankan Seorang Warga
Pada hari ke-4 pelaksanaan operasi gabungan #GempurRokokIlegal Kamis, (18/07/2024) tim gabungan mengamankan seorang warga yang diduga sebagai pengedar rokok ilegal.
AA (46) pemilik Toko Dua Putra, warga jl. Bangau Balandai, Kecamatan Bara, diamankan setelah didapati menyimpan rokok ilegal dalam jumlah yang banyak.
AA langsung dibawa ke kantor cabang Bea Cukai Malili di Kelurahan Pontap Kota Palopo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Terkait diamankannya salah seorang warga ini, Ikbal menjelaskan bahwa AA (46) diamankan karena menyimpan rokok ilegal dalam jumlah yang banyak.
"Kita amankan karena kondisi dan lokasi kios yang sempit dan juga menghindari terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan dari masyarakat sekitar,” jelas Iqbal.
“Selwin itu, kita perlu untuk menggali lebih jauh lagi terkait kepemilikan rokok ilegal saudara AA ini," tutupnya.
Adapun hasil dari operasi yang dilaksanakan mulai tanggal 15 hingga 18 Juli 2024:
1. Rokok polos: 6.520 batang
2. Rokok cukai salah peruntukan: 21.740 batang.
Total : *28.260 batang*. Semua rokok (ilegal) yang ditemukan, disita dan menjadi barang milik negara.