TSz6TUY0BUA8TpA9TUApTfr5GY==

Danny Pomanto Hadiri Pelantikan Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif di Kemendagri

Danny Pomanto Hadiri Pelantikan Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif di Kemendagri
Danny Pomanto Hadiri Pelantikan Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif di Kemendagri
(Foto : Humas Pemprov Sulsel)


PEWARTA SULSEL - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menghadiri pelantikan Pj Gubernur Sulawesi Selatan Prof Zudan Arif Fakrulloh, di Kementrian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (17/5).

Prof Zudan Arif dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menggantikan posisi Bahtiar Baharuddin yang menjabat di Sulsel sejak 5 September 2023

Sedangkan Bahtiar Baharuddin yang juga Dirjen Politik dan Pemerintahan Kemendagri juga ikut dilantik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.

Bahtiar Baharuddin menggantikan Prof Zudan Arif yang sudah memimpin Sulawesi Barat sejak 12 Mei 2023 lalu.

Wali Kota Makassar Danny Pomanto menyambut hangat Pj Gubernur Sulawesi Selatan yang baru Prof Zudan Arif. Keduanya juga terlihat sempat berbincang santai.

Ia pun berharap agar kolaborasi dan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) dengan Pemerintah Kota (Pemkot Makassar) tetap terjalin dengan baik.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Pj Gubernur Sulsel yang lama Bahtiar Baharuddin atas dedikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang selama ini terjalin baik antara Pemkot Makassar dan Pemprov Sulsel selama beliau memimpin di Sulsel,” ucap Danny terima kasih.

Danny Pomanto juga mengucapkan selamat dan sukses atas amanah baru yang diberikan kepada Bahtiar Baharuddin sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.

Selain Prof Zudan dan Bahtiar Baharuddin, ada tiga Pj Gubernur yang juga ikut dilantik. Yakni Samsuddin Abdul Kadir Pj Gubernur Maluku Utara, Al Muktabar Pj Gubernur Banten, dan Mohammad Rudy Salahuddin Pj Gubernur Gorontalo.

baca berita dapat uang online
baca berita dapat uang online
pasang iklan banner 300x250 pewarta.co.id

Ketik kata kunci lalu Enter

close
banner pasang iklan 970x90 pewarta network