TSz6TUY0BUA8TpA9TUApTfr5GY==

Ini Himbauan Kapolres Sidrap ke Masyarakat Sebelum Meninggalkan Rumah untuk Liburan Natal dan Tahun Baru

Ini Himbauan Kapolres Sidrap ke Masyarakat Sebelum Meninggalkan Rumah untuk Liburan Natal dan Tahun Baru
Ini Himbauan Kapolres Sidrap ke Masyarakat Sebelum Meninggalkan Rumah untuk Liburan Natal dan Tahun Baru 
(Dok : Istimewa) 


PEWARTA.CO.ID - Untuk menciptakan Situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif saat Liburan Natal 2023 dan tahun baru 2024, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H berikan himbauan kepada masyarakat saat akan meninggal rumah.


Kapolres Sidrap himbau masyarakat, sebelum meninggalkan rumah, masyarakat diminta agar memeriksa bagian dalam rumah dengan memastikan keadaan kompor tidak menyala, matikan keran air, cabut dan matikan aliran listrik, serta amankan barang barang berharga di tempat aman.


"Kunci rumah dan jendela sebelum meninggalkan rumah, dan minta bantuan kepada Ketua RT/RW, tetangga atau Bhabinkamtibmas untuk memastikan dan mengawasi rumah agar tidak ada aksi kejahatan", Ujarnya. Minggu (24/12/2023).


Lanjutnya, Periksa alat transportasi apabila bepergian menggunakan alat transportasi pribadi untuk memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan  baik sebelum digunakan bepergian agar terhindar dari kecelakaan lalulintas maupun kerusakan kendaraan yang dapat menghambat perjalanan.


"Periksa kesehatan sebelum bepergian melakukan Liburan natal dan Tahun Baru dengan memastikan kondisi tubuh dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani agar tidak terkendala saat perjalanan", Jelas Kapolres Sidrap. 


"Terakhir, Taati peraturan lalu lintas dengan menggunakan helm saat berkendara, gunakan sabuk pengamanan saat mengendarai Mobil, membawa surat surat kendaraan dan memastikan masih berlaku, tidak membawa barang berlebihan dan taati rambu lalu lintas", Terangnya.



Tonton juga video berita Indonesia viral 2024 di bawah ini dari kanal YouTube resmi Pewarta.



Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close