TSz6TUY0BUA8TpA9TUApTfr5GY==

18 Penerima Manfaat Program Asistensi Rehabilitasi Sosial asal Lutra Resmi Dipulangkan

18 Penerima Manfaat Program Asistensi Rehabilitasi Sosial asal Lutra Resmi Dipulangkan


PEWARTA.CO.ID, SULSEL
- Balai Besar Sentra Wirajaya Makassar Unit Pelaksana Kementerian Sosial RI resmi memulangkan 18 orang penerima manfaat asal Luwu Utara yang telah menyelesaikan program Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) selama kurang lebih lima bulan.

Pemulangan 18 orang penerima manfaat program Atensi ini dilakukan pada Rabu (27/7/2022) di Sentra Wirajaya, Makassar. Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Luwu Utara, Ari Setiawan. 

Ari Setiawan mengatakan, 18 orang penerima manfaat tersebut adalah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dalam DTKS Kabupaten Luwu Utara

“Semuanya adalah PPKS yang masuk dalam DTKS Luwu Utara, yaitu 7 orang penyandang disabilitas, dan 11 orang remaja bermasalah sosial,” sebut Ari.

Mantan Camat Masamba ini mengatakan, 18 penerima manfaat itu memilih berbagai keterampilan yang beragam. hooh

“Ada yang memilih keterampilan otomotif sebanyak 6 orang, elektronika (3), penjahitan (2), meubel (3), home industri/tataboga (2), percetakan (1), dan Masas (1),” sebut dia.

Tak hanya menerima keterampilan, 18 penerima manfaat program Atensi itu juga mendapatkan berbagai peralatan untuk mendukung usaha sesuai keterampilan yang mereka didapatkan.

“Insya Allah, besok, 18 penerima manfaat program Atensi ini akan diterima secara resmi oleh Bupati Luwu Utara,” tandas Ari. 

Sekadar diketahui, Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang karena suatu hambatan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baik jasmani, rohani maupun sosial secara memadai dan wajar (LH)

Advertisement
Advertisement
***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.
Advertisement

Ketik kata kunci lalu Enter

close