Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Pemkot Parepare Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 2.107 Pekerja Rentan

Pemkot Parepare Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 2.107 Pekerja Rentan
Pemkot Parepare Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 2.107 Pekerja Rentan
(Foto : Istimewa)

PAREPARE, PEWARTA SUKSEL - Pemerintah Kota Parepare menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang pemberian jaminan sosial bagi pekerja rentan. Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Parepare, Senin (10/11/2025).

Kerja sama ini mencakup perlindungan sosial bagi kelompok pekerja seperti pemulung, juru parkir, petani, peternak, dan nelayan yang selama ini belum memiliki jaminan ketenagakerjaan.

Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat, tidak hanya di bidang kesehatan, tetapi juga ketenagakerjaan.

“Meski dalam kondisi efisiensi saat ini, tapi saya sampaikan kalau programnya demi masyarakat, jangan stagnan dan jangan mundur, harus maju,” tegas Tasming Hamid.

Ia menjelaskan, program perlindungan bagi pekerja rentan sejalan dengan salah satu Program Unggulan TSM-Mo, yakni Gratis BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Melalui kerja sama ini, pemerintah berharap seluruh lapisan masyarakat Parepare dapat memperoleh jaminan sosial yang layak.

“Dengan tercovernya para pekerja rentan, mereka paling tidak memiliki jaminan ketika terjadi hal yang tidak diinginkan saat bekerja. Pemerintah hadir untuk memastikan masyarakat Parepare terlindungi,” ujar Tasming.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 2.107 pekerja rentan di Kota Parepare akan segera terdaftar dan dibiayai oleh pemerintah daerah dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.

Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat komitmen Pemkot Parepare dalam menghadirkan perlindungan sosial yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh warganya.