Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Bupati Selayar Hadiri Pemusnahan 838 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Lawan Narkoba

Bupati Selayar Hadiri Pemusnahan 838 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Lawan Narkoba
Bupati Selayar Hadiri Pemusnahan 838 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Lawan Narkoba
(Foto : Istimewa)

KEPULAUAN SELAYAR, PEWARTA SULSEL - Bupati Kepulauan Selayar, H. Muh. Natsir Ali, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 838,5103 gram hasil pengungkapan Polres Kepulauan Selayar sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Pemusnahan digelar di Aula Endra Dharma Laksana Mapolres Selayar, Rabu (12/11/2025).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD, Ketua Pengadilan Negeri, perwakilan Dandim 1415, Kepala Rutan, Inspektur Kabupaten, Camat Benteng, Ketua NU, Ketua MUI, unsur LSM, serta awak media. 

Dalam sambutannya, Bupati Natsir Ali menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi rangkaian proses penegakan hukum, tetapi juga memiliki nilai moral dan edukatif bagi masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kita ingin memberikan pesan tegas bahwa setiap pelanggaran hukum pasti ada konsekuensinya. Tidak ada hasil kejahatan yang membawa manfaat, melainkan kerugian dan penyesalan,” ujarnya.

Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah berkomitmen penuh untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum. Upaya itu dilakukan melalui penguatan kesadaran hukum masyarakat, pendidikan karakter, serta menciptakan lingkungan sosial yang kondusif bagi tumbuhnya perilaku taat aturan.

Ia juga menyoroti tantangan penegakan hukum di era digital yang semakin kompleks akibat kemajuan teknologi dan berbagai modus kejahatan baru. Karena itu, ia menilai kolaborasi lintas lembaga dan dukungan masyarakat menjadi kunci menjaga ketertiban umum.

Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., bersama Bupati dan unsur Forkopimda. Barang bukti sabu dihancurkan menggunakan blender yang dicampur air, lalu cairannya dibuang ke closed di Aula Mapolres.

Seluruh unsur Forkopimda kemudian menandatangani berita acara pemusnahan sebagai bentuk akuntabilitas bersama.

Kapolres Didid Imawan menjelaskan bahwa selama periode Januari–Oktober 2025, Satres Narkoba telah menangani 14 laporan polisi dengan 17 tersangka, terdiri dari 16 laki-laki dan 1 perempuan. Dari total 1.006,16 gram sabu yang disita, sebanyak 838,5103 gram dimusnahkan pada kegiatan tersebut.

“Pemusnahan ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri dalam penanganan perkara narkotika. Kami berkomitmen menjaga Kepulauan Selayar dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kapolres.

Barang bukti itu diperkirakan memiliki nilai pasar sekitar Rp1,257 miliar jika beredar bebas di tengah masyarakat.

Kegiatan pemusnahan sabu ini menjadi bukti nyata sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dan Polres Selayar dalam menciptakan wilayah yang aman, bebas narkoba, serta menjunjung tinggi nilai keadilan dan ketertiban hukum.