Bapas Watampone Audiensi dengan Wakil Bupati Sinjai, Bahas Implementasi KUHP Baru dan Kerja Sama Pemasyarakatan
![]() |
| Bapas Watampone Audiensi dengan Wakil Bupati Sinjai, Bahas Implementasi KUHP Baru dan Kerja Sama Pemasyarakatan (Foto : Istimewa) |
SINJAI, PEWARTA SULSEL - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone yang dipimpin langsung oleh Kepala Bapas, Nurmia, melakukan audiensi dengan Wakil Bupati Sinjai, A. Mahyanto Mazda, di Ruang Kerja Wakil Bupati, Selasa (11/11/2025).
Audiensi tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait tugas serta fungsi Bapas, sekaligus membahas rencana Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bapas Watampone dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai.
Dalam kesempatan itu, Nurmia menjelaskan bahwa kunjungan ini tidak hanya bertujuan menjalin kerja sama kelembagaan, tetapi juga membahas pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang akan mulai diterapkan pada Januari 2026.
“Salah satu bentuk pidana dalam KUHP baru adalah pidana alternatif berupa kerja sosial. Pelaksanaan kerja sosial inilah yang menjadi bagian dari tugas pokok kami di Balai Pemasyarakatan. Oleh karena itu, kami datang untuk berkoordinasi terkait lokasi dan mekanisme pelaksanaan kerja sosial di Kabupaten Sinjai,” jelas Nurmia.
Sementara itu, Wakil Bupati Sinjai, A. Mahyanto Mazda, menyambut baik kunjungan dan inisiatif dari pihak Bapas Watampone.
“Alhamdulillah, kami sangat mendukung kegiatan ini. Semoga kerja sama ini berjalan dengan baik dan pelaksanaan KUHP baru nantinya bisa terlaksana sesuai amanah peraturan yang berlaku,” ujar Mahyanto.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara Pemkab Sinjai dan Bapas Kelas II Watampone dalam mendukung implementasi sistem hukum yang lebih humanis dan berkeadilan di daerah.
